SUARARAKYATSUARATUHAN,Deli Serdang -Berdasarkan Undang-undang keterbukaan informasi publik dan sebagai kontrol sosial pihak media meminta konfirmasi/Klarifikasi kepada pihak sekolah ( Kepala sekolah) selaku pengelola dana bos di SMA NEGERI yang ada di Kec. Pancur batu tersebut.
Pasalnya ketika pihak media yang berniat untuk meminta klarifikasi/konfirmasi, Terlihat pihak sekolah terkesan menggampangkan semua urusan dengan embel embel berkawan saja, tak perlu di bahas dan ini ada sedikit untuk pihak media ( amplop putih ) terang kasek yang di dampingi humasnya.
Pada tanggal 11/02/25 pihak media mengunjungi sekolah tersebut, Yang beralamat di Jl. Jamin Ginting No.22, Kp. Tengah, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang Prov. Sumut.
Pasalnya hal ini tak patutnya terjadi , karena terdapampak pada citra pendidikan khususnya yang ada di Sumatera Utara.
Pada suatu kesempatan kepala sekolah yang berinisial MB mengatakan " Harusnya kita bisa berteman dan saling menolong ( berkawan lah ) " dan meninggalkan sekolah serta urusan dengan humas saya saja. Tak berlangsung lama humas tersebut menyodorkan amplop putih. Terkait hal tersebut pihak media meminta kepada APH untuk memeriksa aliran amplop putih dan dana bos di sekolah tersebut. Karena terkesan menggampangkan segala urusan ( yang mana suap menyuap di sekolah tersebut sudah menjadi tradisi ). ( Red/Tim )
%20(8).jpeg)
