Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

APH di Minta Periksa Penggunaan Anggaran dana bos SMA NEGERI 1 GALANG TA 2024

Jumat, 07 Februari 2025 | Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T05:24:05Z

SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan publik termasuk pula wartawan.


Oknum SMA NEGERI 1 GALANG diduga tidak menjalankan tupoksinya, di mana dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai SOP.


Awak media meminta konfirmasi hal terkait, Selasa (4/2/25).


Pasalnya diduga hal ini tak sewajarnya terjadi, Karena merusak citra dan nama baik dunia pendidikan Khususnya Provinsi Sumatera Utara   .



Tertulis di data kementerian pendidikan, terdapat kejanggalan di mana pada BOS 2024, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahap 1 Rp 264.067.600 dan tahap 2 Rp 75.831.672, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahap 1 Rp 49.223.300 dan tahap 2 Rp 104.172.500, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahap 1 Rp 62.785.000 dan tahap 2 Rp 62.451.600, pemeliharaan sarana dan prasarana tahap 1 Rp 24.360.000 dan tahap 2 Rp 132.842.000,  pembayaran honor tahap 1 Rp 80.175.000 dan tahap 2 Rp 86.055.000, pihak media menduga data di atas tidak sesuai SOP/ Juknis.


Lokasi sekola tersebut berada di Jl. Mawar II No.1, Kompleks Galinda, Kec. Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Setibanya awak media mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp dengan inisial AS " Terkesan Menghindar/ Alergi Terhadap Wartawan " terkait hal di atas pihak media meminta kepada Kejatisu dan Poldasu untuk menindak dan memeriksa kepala sekolah, Kerena tidak sesuai dengan norma norma yang ada. ( Red )




 

×
Berita Terbaru Update