Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Gubernur Koster Tegas Tolak Ormas GRIB Jaya Berdiri di Bali

Selasa, 13 Mei 2025 | Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T11:44:11Z

 


Suararakyatsuaratuhan, Bali - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali memiliki hak untuk menolak kehadiran Ormas tertentu dengan tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dengan mempertimbangkan kondisi di wilayah provinsi Bali.  


Dalam keterangannya kepada media di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Senin ( 12/5) Wayan Koster, menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Gubernur sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.


“Pemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan SKT. Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu, tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kek*rasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa seseorang maka kami berhak tidak menerima ormas tersebut,” ujar Gubernur Koster saat menggelar Konferensi Pers bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali terkait menyikapi ramainya pemberitaan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Red). 


×
Berita Terbaru Update