SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - Dugaan korupsi di SDN 105267 SEI MENCIRIM mencuat pasalnya diduga tidak mematuhi juknis dan juklak, harusnya ada ketentuan yang harus di ikuti dalam pengolahan dana bos tersebut.
Namun sayang sewaktu di konfirmasi oknum kepala sekolah tersebut tidak memberikan jawaban sedikit pun, terkesan alergi terhadap jurnalis dan tidak transparan dalam mengelola uang negara. 20/10/25
Berikut poin poin yang tidak sesuai dengan juknis maupun juklak tersebut.
- Pada tahap I 2023
pengembangan perpustakaan
Rp 54.744.600
administrasi kegiatan sekolah
Rp 47.545.400
- Pada tahap II 2023
pengembangan perpustakaan
Rp 54.744.600
administrasi kegiatan sekolah
Rp 47.545.400
Hingga berita ini tayang oknum kepala sekolah bernama Nurhidayati, melalui aplikasi WhatsApp di nomor handphone tidak memberikan tanggapan 0812-****-897 sewaktu di minta klarifikasi.
Masyarakat melalui media meminta APH khususnya Kejaksaan agar memeriksa aliran dana bos di SDN 105267 SEI MENCIRIM, karen telah mencoreng nama baik duni pendidikan, khususnya yang ada di Sumatera Utara. (WS)
