Suararakyatsuaratuhan.com,Deli Serdang - Aliran dana bos di SDN 101798 DELI TUA menjadi pembahasan media Suararakyatsuaratuhan.com, dimana diduga dana tersebut terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak, yang mana dapat berujung sanksi tegas / pemecatan bagi PNS dan pidana kurungan ( penjara ).
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan informasi publik nomor 14 Tahun 2008, pihak media dapat meminta klarifikasi terkait dana bos yang ada di SDN 101798 DELI TUA agar transparan dan dapat di konsumsi oleh masyarakat luas.
Berikut beberapa poin yang mana pihak media Suararakyatsuaratuhan.com diduga tidak sesuai dengan juknis dan juklak di SDN 101798 DELI TUA
- Pengembangan perpustakaan Rp 50.031.600 pada tahap I 2025.
Permintaan klarifikasi sudah di lakukan melalui WhatsApp di nomor 0812-****-3418 namun sayang oknum kepala sekolah berinisial " Y ", terkesan tertutup dan alergi terhadap keterbukaan informasi terkait dana bos tersebut, oknum tersebut berupaya terus mengulur untuk memberikan klarifikasi. 11/11/25.
Melalui media masyarakat meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) Kejaksaan maupun kepolisian agar memeriksa Oknum kepala sekolah SDN 101798 DELI TUA di kecamatan deli tua, karena diduga melakukan mark up, sehingga mencoreng dunia pendidikan khususnya Sumatera Utara. (WS)
