SUARARAKYATSUARATUHAN,Medan - Dugaan mark up di SD NEGERI 105265 SUKAMAJU mencuat, yang mana terdapat beberapa poin tidak sesuai dengan juknis dan juklak, yang seharusnya terkait juknis dan juklak wajib di patuhi dan jalankan ketentuannya.
SD NEGERI 105265 SUKAMAJU yang berada di Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang, yang mana masih di bawah wilayah hukum Kacabjari Labuhan Deli ( Kabupaten Deli Serdang ).
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan informasi publik nomor 14 Tahun 2008, pihak media dapat meminta klarifikasi terkait dana bos yang ada di SD NEGERI 105265 SUKAMAJU agar transparan dan dapat di konsumsi oleh masyarakat luas.
Berikut beberapa poin yang mana pihak media SUARARAKYATSUARATUHAN duga tidak sesuai dengan juknis dan juklak di SD NEGERI 105265 SUKAMAJU
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 53.168.500 pada tahap I 2024
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 42.608.400 pada tahap II 2024
Permintaan klarifikasi sudah di lakukan melalui WhatsApp di nomor 0813-****-6377 namun sayang oknum kepala sekolah berinisial " DM " tidak berkenan membalas, terkesan tertutup dan alergi terhadap keterbukaan informasi terkait dana bos, hingga berita ini terbit tidak ada tanggapan maupun balasan dari oknum tersebut. 31/10/25.
Melalui media masyarakat meminta kepada Kacabjari Labuhan Deli agar memeriksa Oknum kepala sekolah SD NEGERI 105265 SUKAMAJU di kecamatan Sunggal, karena diduga melakukan mark up, sehingga mencederai dunia pendidikan khususnya Sumatera Utara. (WS)
