Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, EMPAT Orang Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T13:30:13Z

 


Suararakyatsuaratuhan.com, Medan
 - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika di wilayah Kota Medan. 


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri dan Jalan Putri Hijau, tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika dengan modus liquid vape.


“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol. Andy.


Dua terduga pelaku pertama yang diamankan masing-masing berinisial MYAH (34) dan ZYK (33). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga pelaku.


Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa liquid vape tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25.


Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk meracik serta mengemas liquid vape yang mengandung narkotika.

Dalam rangkaian pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial CA (26) turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 


Adapun barang bukti yang disita meliputi ratusan cartridge vape dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.


“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Kombes Pol. Andy.


Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update