Notification

×

Iklan

Kajati Sumut Diminta Periksa Kepala SMAN 1 Sei Rampah, SMAN 1 Tebing Tinggi, SMAN 1 Pegajahan dan SMKN 1 Tebing Tinggi Terkait Dugaan Pengelolaan Dana BOS Tidak Sesuai Juknis

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T06:34:57Z



Suararakyatsuaratuhan.com,SERDANG BEDAGAI – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul beredarnya dokumen rekapitulasi penggunaan Dana BOS Tahap I yang memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang telah ditetapkan pemerintah.


Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat beberapa sekolah yang menjadi perhatian publik, yakni:


SMAN 1 Sei Rampah;

SMAN 1 Tebing Tinggi;

SMAN 1 Pegajahan; dan

SMKN 1 Tebing Tinggi.


Publik mempertanyakan apakah seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan Dana BOS.


Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap masing-masing kepala sekolah guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.


"Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Jika terdapat dugaan pengelolaan yang tidak sesuai juknis dan juklak, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi menjawab keresahan masyarakat," ujar seorang aktivis antikorupsi di Sergai.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat:


dugaan mark-up belanja;


penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan;


pertanggungjawaban fiktif;


pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan sekolah; atau


pelanggaran administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Selain Kejati Sumut, aparat pengawasan internal pemerintah serta instansi pendidikan terkait juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, realisasi belanja, bukti transaksi, hingga laporan pertanggungjawaban Dana BOS.


Dana BOS merupakan program strategis pemerintah untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kepala sekolah yang disebut dalam dokumen tersebut maupun dari Cabang Dinas Pendidikan terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (WS)

×
Berita Terbaru Update