Suararakyatsuaratuhan.com,MEDAN – Dugaan pengutipan biaya paket seragam senilai Rp800.000 di SMA Negeri 6 Medan terus menjadi sorotan. Meski pihak sekolah melalui humas membantah adanya pungutan maupun penjualan seragam, informasi yang dihimpun media ini dari siswa justru menunjukkan adanya kondisi yang berbeda.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini, Humas SMA Negeri 6 Medan menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melakukan pungutan liar maupun mengutip biaya seragam kepada siswa baru.
"Pihak sekolah tidak pernah melakukan PUNGLI soal seragam sekolah. Pihak sekolah tidak pernah mengutip uang masalah seragam sekolah, karena sesuai instruksi Kepala Dinas tidak boleh sekolah menjual atau mengutip biaya seragam kepada siswa baru," tulis Humas SMA Negeri 6 Medan.
Pernyataan tersebut menjadi hak jawab dari pihak sekolah dan dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah orang tua siswa, mereka mengaku diminta mengeluarkan biaya sekitar Rp800.000 untuk pengadaan seragam yang terdiri dari seragam putih abu-abu, batik, pramuka, dan olahraga. Sejumlah orang tua juga mempertanyakan mekanisme pengadaan seragam tersebut serta pihak yang mengelola pembayaran.
Perbedaan antara bantahan pihak sekolah dan keterangan yang disampaikan sejumlah orang tua memunculkan pertanyaan publik. Jika benar sekolah tidak melakukan pengutipan, sebagaimana disampaikan humas, maka perlu dijelaskan siapa pihak yang mengoordinasikan pengadaan seragam tersebut, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan apakah orang tua benar-benar diberikan kebebasan membeli seragam di tempat lain.
Sebagai sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Dinas Pendidikan diharapkan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara transparan.
Masyarakat juga berharap tidak ada praktik yang membebani orang tua siswa atau bertentangan dengan ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah di satuan pendidikan negeri. (WS)
