SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan publik termasuk pula wartawan.
Oknum SMP NEGERI 4 TANJUNG MORAWA diduga tidak menjalankan tupoksinya, di mana dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai SOP.
Awak media meminta konfirmasi hal terkait, Jumat (7/2/25).
Pasalnya diduga hal ini tak sewajarnya terjadi, Karena merusak citra dan nama baik dunia pendidikan khususnya Kab. Deli Serdang .
Tertulis di data kementerian pendidikan, terdapat kejanggalan di mana pada BOS 2024, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Tahap 1 Rp 46.012.000 dan tahap 2 Rp 65.304.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahap 1 Rp 96.363.500 dan tahap 2 Rp 104.172.500, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahap 1 Rp 45.250.000 dan tahap 2 Rp 46.199.750, pemeliharaan sarana dan prasarana tahap 1 Rp 49.380.000 dan tahap 2 Rp 72.465.000, pembayaran honor tahap 1 Rp 128.820.000 dan tahap 2 Rp 139.410.000, pihak media menduga data di atas tidak sesuai SOP/ Juknis.
Lokasi sekola tersebut berada di Jl. Sultan Serdang psr V GG pendidikan, Kec. Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setibanya awak media mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp dengan inisial MJH " Sudah ceklis 2 namun tidak kunjung di balas " terkait hal di atas pihak media meminta kepada Kejari Deli Serdang untuk menindak dan memeriksa kepala sekolah terkait, karena tidak sesuai dengan norma norma yang ada. ( Red )
