SUARARAKYATSUARATUHAN,Deli Serdang - Sekolah yang beralamat di Jl. Galang, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Kepala SMKN 1 LUBUK PAKAM berinisial R Tidak Transparan dalam Penggunaan Anggaran TA 2024
Penggunaan dana bos yang transparan merupakan hak konsumsi publik bagi masyarakat luas, dan media sebagai sarana publikasi yang menerima informasi sebagai bahan untuk di sampaikan kepada masyarakat.
Undang undang mengatur tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi dengan tujuan penggunaan anggaran di masyarakat sudah sesuai penggunaan, untuk jaminan mutu kegiatan.
Namun sepertinya hal tersebut tidak di dapatkan oleh media suararakyat suara tuhan dari Kepala SMKN 1 LUBUK PAKAM ketika akan diminta untuk transparansi tentang penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024 disekolah SMKN 1 LUBUK PAKAM yang dikelolah oleh kepala sekolah dan bendahara BOS sekolah tersebut.
malah sebaliknya saat wartawan mendatangi sekolah 20/01/25 kepala sekolah seolah menggapangkan segala hal di mana beliau mengatakan ( berkawan sajalah ), Walau data yang di bawa oleh pihak media sudah pas karena di dapat dari aplikasi kementerian pendidikan.
Ditempat yang sama wartawan juga menyinggung tentang pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pada tahap 1 Rp 704.679.000, tahap 2 Rp 0,- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahap 1
Rp 273.535.000 tahap 2 Rp 687.953.500 pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap 1 Rp 49.169.000 tahap 2 Rp 395.356.000, honorer yang tak sedikit nominalnya pembayaran honor Tahap 1 Rp 354.354.000 tahap 2 Rp 66.600.000", namun terkait honor kepala sekolah mengatakan '' Honorer berjumlah 100san lebih tanpa ditail dan data, saat pihak media melihat didata aplikasi ternyata cuma terdapat 56 honorer, dengan alasan itu tidak semua terdaftar, dan menerangkan semua sudah sesuai dengan juklak dan Juknis serta mengatakan kepada wartawan saya siap untuk dilakukan pemeriksaan oleh siapapun baik inspektorat,BPKP maupun pihak APH
inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan wartawan agar wartawan tidak menyinggung hal dalam penggunaan anggaran BOS disekolah tersebut.
Untuk itu media suara rakyat suara tuhan berharap Kepada APH khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di mana Dumas sudah di kirim ke Kajatisu dengan nomor surat ( 22/SRST/SUM/I/2025) dengan tanggal masuk 31 Januari 2025 penerima tertulis inisial N , untuk mengusut tuntas muara Bos TA 2024 yang diduga selama ini beredar di SMKN 1 LUBUK PAKAM telah dilakukan oleh kepala sekolah yang telah merusak citra pendidikan dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran yang meresahkan masyarakat akan mutu pendidikan dan sarana prasarana yang belum terealisasi.( Red/Tim )
.jpeg)
.jpg)