SUARARAKYATSUARATUHAN, Deli Serdang- Dugaan Markup / Korupsi di SD NEGERI 101731 mencuat yang mana tampak dari beberapa point dalan pengelolaan dana bos, terlihat jelas tidak mematuhi juknis dan juklak.
Juknis dan juklak harus lah di perhatikan dalam pengolahan dana bos, karena ada batas batas yang harus di patuhi, tidak boleh dilanggar, kalaupun dilanggar dapat berujung sanksi serius ataupun Pindana.
Jelas sekali ketika pihak media mengkonfirmasi Oknum kepala sekolah bernama Rosmaidah melalui Aplikasi WhatsApp di nomor Handphone 0822-7xxx-3785 tidak membalas, meskipun tampak ceklis dua, hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan dari oknum tersebut. 26/10/25
Berikut poin yang diduga melanggar juknis dan juklak di SD NEGERI 101731.
- pengembangan perpustakaan Rp 47.114.600 pada tahap I 2023
- pengembangan perpustakaan Rp 55.477.000 pada tahap II 2023
Melalui Media Masyarakat mendukung pemulihan ekonomi negara, dan meminta agar APH Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memeriksa oknum kepala sekolah SD NEGERI 101731 Karena diduga telah melakukan korupsi, dan telah mencoreng dunia pendidikan. ( WS )
APH Diminta Periksa Aliran Dana Bos Di SD NEGERI 101731
Suara Rakyat Suara Tuhan
Senin, 27 Oktober 2025 | Oktober 27, 2025 WIB
Last Updated
2025-11-06T11:01:39Z
