Suararakyatsuaratuhan.com,DELI SERDANG – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di UPT SPF SD Negeri 101902, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, patut diduga tidak sepenuhnya sejalan dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.
Sekolah yang memiliki Akreditasi B tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp70.980.000 untuk 156 siswa, dengan tanggal pencairan 22 Januari 2025. Namun, komposisi belanja yang tertuang dalam laporan penggunaan dana menimbulkan tanda tanya serius, khususnya pada beberapa pos pengeluaran yang dinilai tidak proporsional.
Honor dan Administrasi Menyerap Anggaran Signifikan
Berdasarkan rekapitulasi resmi, alokasi anggaran untuk:
Pembayaran honor mencapai Rp24.900.000
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp17.995.698
Jika digabungkan, dua pos ini menyerap lebih dari 60 persen total Dana BOS, kondisi yang diduga bertentangan dengan semangat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa Dana BOS harus diprioritaskan untuk mendukung proses pembelajaran peserta didik, bukan dominan pada belanja administratif dan honorarium.
Sementara itu, pada pos yang berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran, justru ditemukan kejanggalan, di antaranya:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp0
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp0
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa prioritas penggunaan Dana BOS tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Sekolah Tidak Merespons Konfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah berinisial T.B.S.S., namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. Sikap diam tersebut semakin memperkuat dugaan publik terkait kurangnya transparansi pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. 14/11/25
![]() |
Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Melihat besarnya dana negara yang dikelola serta indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk segera turun tangan memeriksa aliran Dana BOS UPT SPF SD Negeri 101902.
Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan:
Kepatuhan terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025
Tidak adanya penyalahgunaan atau mark-up anggaran
Terjaganya akuntabilitas dan transparansi keuangan negara di sektor pendidikan dasar
Dana BOS merupakan instrumen strategis pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan dan meringankan beban peserta didik.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara tuntas, agar tidak merugikan kepentingan siswa dan mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. ( WS )
.jpeg)
