Suararakyatsuaratuhan.com,Deli Serdang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPT SPF SD Negeri 104206 menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala sekolah terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Berdasarkan data rekapitulasi Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun 2025, total anggaran yang dikelola mencapai Rp 116.480.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 256 orang.
Pada Tahap I, anggaran digunakan antara lain untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 35.905.142 serta pembayaran honor Rp 32.100.000. Sementara pada Tahap II, pengembangan perpustakaan mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp 49.609.000.
Selain itu, beberapa pos kegiatan seperti pengembangan profesi guru dan penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat tidak terealisasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait kesesuaian penggunaan anggaran dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) Dana BOS.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. 28/04/26
Masyarakat berharap Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. (Red)
