Suararakyatsuaratuhan.com,Deli Serdang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SPF SMP Negeri 2 Delitua menuai sorotan publik. Sejumlah pihak meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala sekolah yang sebelumnya menjabat di sekolah tersebut.
Berdasarkan data rekapitulasi Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun 2024, total anggaran yang dikelola mencapai Rp 389.610.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 702 orang.
Sorotan muncul dari rincian penggunaan anggaran, khususnya pada pos pembayaran honor yang mengalami lonjakan signifikan. Pada Tahap I tercatat sebesar Rp 99.780.000, sementara pada Tahap II meningkat menjadi Rp 204.960.000. Selain itu, terdapat perbedaan mencolok pada beberapa komponen lain seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Sejumlah kalangan menilai, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan penggunaan dana telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) Dana BOS yang berlaku.
Mantan Kepala SMP Negeri 2 Delitua yang kini menjabat sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 1 Percut Sei Tuan disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.28/04/26
Masyarakat berharap adanya transparansi serta langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi. (WS)
