Notification

×

Iklan

Diduga Kebal Hukum! Ruko Tanpa PBG di Medan Perjuangan Tetap Beroperasi Meski SP2 Terbit, Kasatpol PP Bungkam

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T06:58:32Z



Suararakyatsuaratuhan.com,Medan-Dugaan pelanggaran aturan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Sebuah bangunan rumah toko (ruko) empat lantai di kawasan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap berdiri dan terus dikerjakan seolah tanpa hambatan. ‎ 


Berdasarkan pantauan di lapangan, progres pembangunan ruko tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Aktivitas pekerja masih berlangsung normal tanpa adanya penghentian, meskipun aturan jelas mewajibkan setiap bangunan memiliki izin PBG sebelum proses pembangunan dilakukan. ‎ Ironisnya, bangunan tersebut diketahui telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) dari instansi terkait. 11/05/26


Namun hingga saat ini, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak pemilik. Fakta ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait ketegasan Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan. ‎ Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan dan hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana teknis. Sementara itu, pemilik bangunan berinisial RD disebut menyatakan bahwa izin sedang dalam proses pengurusan. 


Namun, hingga kini dokumen resmi PBG belum juga dapat diperlihatkan, khususnya terkait penambahan jumlah lantai bangunan tersebut. ‎ Situasi ini memicu sorotan publik. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setelah SP2 diterbitkan, seharusnya kegiatan pembangunan dihentikan sementara. 


Jika tetap dilanjutkan, maka tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran dapat dilakukan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). ‎ Selain berpotensi melanggar aturan, kondisi ini juga dinilai dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang taat terhadap regulasi. ‎ Publik pun mendesak agar Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait dan Satpol PP tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. 


Penegakan hukum yang tebang pilih dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Kota Medan ke depan. ‎ Saat dikonfirmasi terkait keberlanjutan pembangunan ruko tersebut meski telah diterbitkan SP2, Kasatpol PP Kota Medan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. ‎ Hingga kini, aktivitas pembangunan ruko tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas di lapangan. 

×
Berita Terbaru Update