Suararakyatsuaratuhan.com,MEDAN – Dugaan pengutipan dana sebesar Rp800.000 untuk pembelian paket seragam di SMA Negeri 6 Medan menjadi sorotan. Pengutipan tersebut diduga diperuntukkan bagi pengadaan seragam putih abu-abu, batik, pramuka, dan olahraga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah orang tua siswa diminta membayar biaya tersebut sebagai bagian dari pengadaan seragam sekolah. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam serta apakah orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam dari penyedia lain.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 6 Medan belum membuahkan hasil. Kepala Sekolah maupun Humas sekolah belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan terkait dugaan pengutipan tersebut. Sikap tidak memberikan jawaban itu membuat publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar, mekanisme, maupun pihak yang mengelola pengadaan seragam tersebut.
Sebagai sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian. Apabila benar terdapat kewajiban pembelian seragam melalui mekanisme tertentu tanpa memberikan pilihan kepada orang tua, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan meminta penjelasan dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan masyarakat. Transparansi diperlukan untuk memastikan seluruh kebijakan sekolah dilaksanakan sesuai aturan dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMA Negeri 6 Medan, Humas sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini. bersambung (WS)




