Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Dana BOS SMAN 1 Kotarih Tahun 2025 Diduga Tak Sesuai Juknis, Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana ‎

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:42:50Z

 


‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. 

‎Sekolah berstatus Akreditasi A ini diduga tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.

‎Berdasarkan data rekapitulasi resmi, SMAN 1 Kotarih memiliki 356 siswa penerima Dana BOS dengan total anggaran Rp 267.000.000 yang disalurkan dalam dua tahap sepanjang tahun 2025. Namun, komposisi penggunaan anggaran dinilai tidak proporsional dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

‎Tahap I Dana BOS 2025

‎Dana BOS Tahap I dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan total realisasi penggunaan sebesar Rp 243.656.000.

‎Beberapa pos belanja yang menjadi sorotan antara lain:

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 56.350.200

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 59.265.000

‎Pembayaran honor: Rp 58.320.000

‎Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 48.997.200

‎Sementara itu, pengembangan perpustakaan dan penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat nihil, yang dinilai tidak sejalan dengan prioritas peningkatan mutu pembelajaran sebagaimana diamanatkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.

‎Tahap II Dana BOS 2025

‎Dana BOS Tahap II dicairkan pada 08 Agustus 2025 dengan total realisasi penggunaan dana mencapai Rp 290.344.000, lebih besar dari anggaran tahapannya.

‎Rincian penggunaan dana meliputi:

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 61.945.600

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 60.298.500

‎Pengembangan perpustakaan: Rp 54.002.800

‎Pembayaran honor: Rp 48.780.000

‎Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 19.000.000

‎Total realisasi yang melampaui nilai anggaran tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian perencanaan dan pelaksanaan penggunaan Dana BOS.

‎Diduga Tak Penuhi Prinsip Transparansi dan Efektivitas

‎Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi langsung pada kebutuhan peserta didik.

‎Namun, dominasi belanja administrasi, honor, dan perbedaan antara anggaran dengan realisasi menimbulkan dugaan pelanggaran juknis dan juklak.

‎Kepala Sekolah Tak Beri Tanggapan

‎Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 Kotarih berinisial A.S. tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi hingga berita ini diterbitkan. 13/01/26


‎Kejatisu Diminta Turun Tangan

‎Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa dan mengusut aliran Dana BOS SMAN 1 Kotarih Tahun Anggaran 2025, guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta menjamin penggunaan keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan. (WS)

×
Berita Terbaru Update