Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.
Sekolah dengan Akreditasi A ini diduga tidak sepenuhnya mengelola Dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.
Berdasarkan data rekapitulasi, SMAN 1 Bandar Khalipah memiliki 632 siswa penerima Dana BOS dan menerima kucuran anggaran dalam dua tahap pada tahun 2025. Namun, komposisi serta realisasi penggunaan anggaran dinilai janggal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Tahap I Dana BOS 2025
Dana BOS Tahap I dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan anggaran sebesar Rp 474.000.000, namun total realisasi tercatat Rp 412.067.500.
Beberapa pos penggunaan yang disorot antara lain:
Pembayaran honor: Rp 193.920.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 84.760.100
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 47.879.200
Besarnya alokasi dana untuk honor dan administrasi pada tahap ini diduga melebihi proporsi ideal sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan pemanfaatan Dana BOS untuk menunjang langsung kegiatan pembelajaran peserta didik.
Tahap II Dana BOS 2025
Dana BOS Tahap II dicairkan pada 08 Agustus 2025 dengan nilai anggaran Rp 474.000.000, namun total realisasi penggunaan dana justru tercatat mencapai Rp 534.902.500.
Rincian penggunaan dana meliputi:
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 121.113.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 89.118.036
Pengembangan perpustakaan: Rp 89.013.800
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 82.543.500
Pembayaran honor: Rp 94.800.000
Total realisasi yang melebihi nilai anggaran ini menimbulkan dugaan kuat ketidaksesuaian dengan juknis dan juklak Dana BOS, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Diduga Melanggar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa Dana BOS harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Namun, perbedaan mencolok antara anggaran dan realisasi serta dominasi belanja non-pembelajaran memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kepala Sekolah Tak Beri Klarifikasi
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Bandar Khalipah berinisial H. terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOS Tahun 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi. 13/01/26
Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana BOS
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa dan mengusut aliran Dana BOS SMAN 1 Bandar Khalipah Tahun 2025, guna memastikan tidak adanya penyimpangan serta melindungi keuangan negara. (WS)
.webp)
