Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.
Penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.
Sekolah dengan Akreditasi B itu tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 405 orang. Namun, realisasi penggunaan dana pada sejumlah pos belanja dinilai memunculkan kejanggalan dan patut mendapat perhatian.
Rincian Penggunaan Dana BOS
Tahap I (22 Januari 2025)
Anggaran: Rp 303.750.000
Total realisasi tercatat: Rp 296.415.383
Beberapa pos terbesar antara lain:
Pembayaran honor: Rp 101.520.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 52.166.500
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 40.421.553
Tahap II (17 September 2025)
Anggaran: Rp 291.290.340
Total realisasi tercatat: Rp 305.878.084
Di antaranya:
Pengembangan perpustakaan: Rp 65.416.200
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 56.745.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 50.950.000
Pembayaran honor: Rp 60.120.000
Total realisasi Dana BOS pada Tahap II tercatat melebihi nilai anggaran, sementara alokasi dana pada pos honor, administrasi, dan belanja sarana prasarana tergolong besar.
Kondisi ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur prinsip efisiensi, kewajaran, dan pembatasan penggunaan Dana BOS.
Diduga Tak Sejalan dengan Permendikbud
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana BOS wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta diprioritaskan untuk mendukung langsung kegiatan pembelajaran. Namun, berdasarkan data rekapitulasi yang tersedia, komposisi belanja Dana BOS SMAN 1 Teluk Mengkudu Tahun 2025 dinilai tidak proporsional dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Kepala Sekolah Tidak Beri Klarifikasi
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Teluk Mengkudu berinisial T.S. terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. 13/01/26
Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMAN 1 Teluk Mengkudu Tahun 2025, guna memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak serta menutup potensi terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Langkah pemeriksaan dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan dana publik dan upaya menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan. (WS)
.jpeg)
