Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Dana BOS SMAN 1 Teluk Mengkudu Tahun 2025 Diduga Tak Sesuai Juknis, Kejatisu Diminta Periksa

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:42:16Z


‎‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.

‎Penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.

‎Sekolah dengan Akreditasi B itu tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 405 orang. Namun, realisasi penggunaan dana pada sejumlah pos belanja dinilai memunculkan kejanggalan dan patut mendapat perhatian.

‎Rincian Penggunaan Dana BOS

‎Tahap I (22 Januari 2025)

‎Anggaran: Rp 303.750.000

‎Total realisasi tercatat: Rp 296.415.383

‎Beberapa pos terbesar antara lain:

‎Pembayaran honor: Rp 101.520.000

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 52.166.500

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 40.421.553

‎Tahap II (17 September 2025)

‎Anggaran: Rp 291.290.340

‎Total realisasi tercatat: Rp 305.878.084

‎Di antaranya:

‎Pengembangan perpustakaan: Rp 65.416.200

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 56.745.000

‎Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 50.950.000

‎Pembayaran honor: Rp 60.120.000

‎Total realisasi Dana BOS pada Tahap II tercatat melebihi nilai anggaran, sementara alokasi dana pada pos honor, administrasi, dan belanja sarana prasarana tergolong besar. 

‎Kondisi ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur prinsip efisiensi, kewajaran, dan pembatasan penggunaan Dana BOS.

‎Diduga Tak Sejalan dengan Permendikbud

‎Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana BOS wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta diprioritaskan untuk mendukung langsung kegiatan pembelajaran. Namun, berdasarkan data rekapitulasi yang tersedia, komposisi belanja Dana BOS SMAN 1 Teluk Mengkudu Tahun 2025 dinilai tidak proporsional dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.

‎Kepala Sekolah Tidak Beri Klarifikasi

‎Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Teluk Mengkudu berinisial T.S. terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. 13/01/26


‎Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana

‎Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMAN 1 Teluk Mengkudu Tahun 2025, guna memastikan pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak serta menutup potensi terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan negara.

‎Langkah pemeriksaan dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan dana publik dan upaya menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan. (WS)

×
Berita Terbaru Update