Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Dana BOS SMAN 1 Sipispis Tahun 2025 Diduga Tak Sesuai Juknis, Kejatisu Diminta Turun Tangan

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:42:09Z


‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan.

‎Pasalnya, penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.

‎Sekolah dengan Akreditasi A itu tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025, masing-masing sebesar Rp 368.250.000, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 491 orang. Namun, komposisi dan realisasi penggunaan dana pada sejumlah pos belanja dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan publik.

‎Rincian Penggunaan Dana BOS

‎Tahap I (22 Januari 2025)

‎Total realisasi tercatat: Rp 364.920.400

‎Beberapa pos menonjol antara lain:

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 138.286.000

‎Pembayaran honor: Rp 115.830.000

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 45.662.100

‎Tahap II (08 Agustus 2025)

‎Total realisasi tercatat: Rp 371.579.200

‎Di antaranya:

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 131.969.236

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 72.128.000

‎Pembayaran honor: Rp 73.200.000

‎Besarnya alokasi dana pada pos administrasi, pembayaran honor, serta pemeliharaan sarana dan prasarana, khususnya pada Tahap II yang meningkat signifikan, memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur prinsip efisiensi, kewajaran, serta prioritas penggunaan Dana BOS untuk mendukung langsung proses pembelajaran.

‎Diduga Tak Sejalan dengan Permendikbud

‎Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai batasan pada setiap komponen belanja. 

‎Namun, berdasarkan data rekapitulasi yang tersedia, komposisi belanja Dana BOS SMAN 1 Sipispis Tahun 2025 dinilai tidak proporsional dan patut dilakukan pendalaman lebih lanjut.

‎Kepala Sekolah Tidak Memberi Tanggapan

‎Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Sipispis berinisial M. terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. 13/01/26


‎Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana

‎Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMAN 1 Sipispis Tahun 2025, guna memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak yang berlaku serta untuk mengantisipasi potensi penyimpangan penggunaan keuangan negara.

‎Langkah pemeriksaan dinilai penting demi menjaga transparansi anggaran pendidikan, akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri. (WS)

×
Berita Terbaru Update