Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan.
Pasalnya, penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.
Sekolah dengan Akreditasi A itu tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025, masing-masing sebesar Rp 368.250.000, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 491 orang. Namun, komposisi dan realisasi penggunaan dana pada sejumlah pos belanja dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan publik.
Rincian Penggunaan Dana BOS
Tahap I (22 Januari 2025)
Total realisasi tercatat: Rp 364.920.400
Beberapa pos menonjol antara lain:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 138.286.000
Pembayaran honor: Rp 115.830.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 45.662.100
Tahap II (08 Agustus 2025)
Total realisasi tercatat: Rp 371.579.200
Di antaranya:
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 131.969.236
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 72.128.000
Pembayaran honor: Rp 73.200.000
Besarnya alokasi dana pada pos administrasi, pembayaran honor, serta pemeliharaan sarana dan prasarana, khususnya pada Tahap II yang meningkat signifikan, memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur prinsip efisiensi, kewajaran, serta prioritas penggunaan Dana BOS untuk mendukung langsung proses pembelajaran.
Diduga Tak Sejalan dengan Permendikbud
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai batasan pada setiap komponen belanja.
Namun, berdasarkan data rekapitulasi yang tersedia, komposisi belanja Dana BOS SMAN 1 Sipispis Tahun 2025 dinilai tidak proporsional dan patut dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Kepala Sekolah Tidak Memberi Tanggapan
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Sipispis berinisial M. terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. 13/01/26
Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMAN 1 Sipispis Tahun 2025, guna memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak yang berlaku serta untuk mengantisipasi potensi penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Langkah pemeriksaan dinilai penting demi menjaga transparansi anggaran pendidikan, akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri. (WS)
.jpeg)
