Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Perbaungan Tahun 2025 Diduga Tak Sesuai Juknis & Juklak Kejatisu Diminta Periksa Kepala Sekolah

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:42:03Z


‎‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. 

‎Pasalnya, penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.

‎Sekolah dengan Akreditasi A tersebut tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025, masing-masing sebesar Rp 504.000.000, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 630 orang.

‎Namun, komposisi dan realisasi penggunaan dana pada sejumlah pos memunculkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap regulasi.

‎Rincian Penggunaan Dana BOS

‎Tahap I (22 Januari 2025)

‎Total realisasi tercatat: Rp 502.598.400

‎Di antaranya:

‎Pembayaran honor: Rp 160.920.000

‎Pengembangan perpustakaan: Rp 87.875.000

‎Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 72.476.000

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 69.465.000

‎Tahap II (08 Agustus 2025)

‎Total realisasi tercatat: Rp 505.401.600

‎Beberapa pos terbesar meliputi:

‎Pengembangan perpustakaan: Rp 220.440.000

‎Pembayaran honor: Rp 100.800.000

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 61.910.000

‎Besarnya alokasi dana pada pos pembayaran honor serta pengembangan perpustakaan yang melonjak signifikan pada Tahap II menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur prinsip efisiensi, kewajaran, serta prioritas penggunaan Dana BOS untuk mendukung langsung proses pembelajaran.

‎Diduga Menyimpang dari Ketentuan

‎Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 ditegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai batasan penggunaan pada setiap komponen belanja. 

‎Namun berdasarkan data rekapitulasi yang tersedia, komposisi belanja Dana BOS SMKN 1 Perbaungan Tahun 2025 dinilai tidak proporsional dan patut ditelusuri lebih lanjut.

‎Kepala Sekolah Tidak Beri Klarifikasi

‎Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Perbaungan berinisial A.S. terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.13/01/26


‎Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana

‎Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMKN 1 Perbaungan Tahun 2025, guna memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak yang berlaku serta untuk mengantisipasi potensi penyimpangan penggunaan keuangan negara.

‎Langkah pemeriksaan dinilai penting demi menjaga transparansi anggaran pendidikan, akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri. (WS)

×
Berita Terbaru Update