Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.
Sekolah dengan Akreditasi A tersebut tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025, masing-masing sebesar Rp 504.000.000, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 630 orang.
Namun, komposisi dan realisasi penggunaan dana pada sejumlah pos memunculkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap regulasi.
Rincian Penggunaan Dana BOS
Tahap I (22 Januari 2025)
Total realisasi tercatat: Rp 502.598.400
Di antaranya:
Pembayaran honor: Rp 160.920.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 87.875.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 72.476.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 69.465.000
Tahap II (08 Agustus 2025)
Total realisasi tercatat: Rp 505.401.600
Beberapa pos terbesar meliputi:
Pengembangan perpustakaan: Rp 220.440.000
Pembayaran honor: Rp 100.800.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 61.910.000
Besarnya alokasi dana pada pos pembayaran honor serta pengembangan perpustakaan yang melonjak signifikan pada Tahap II menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur prinsip efisiensi, kewajaran, serta prioritas penggunaan Dana BOS untuk mendukung langsung proses pembelajaran.
Diduga Menyimpang dari Ketentuan
Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 ditegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai batasan penggunaan pada setiap komponen belanja.
Namun berdasarkan data rekapitulasi yang tersedia, komposisi belanja Dana BOS SMKN 1 Perbaungan Tahun 2025 dinilai tidak proporsional dan patut ditelusuri lebih lanjut.
Kepala Sekolah Tidak Beri Klarifikasi
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Perbaungan berinisial A.S. terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.13/01/26
Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMKN 1 Perbaungan Tahun 2025, guna memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak yang berlaku serta untuk mengantisipasi potensi penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Langkah pemeriksaan dinilai penting demi menjaga transparansi anggaran pendidikan, akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri. (WS)
.jpeg)
