Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan publik.
Pasalnya, penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.
Sekolah dengan Akreditasi A yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Abdul Malik itu tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025, dengan nilai anggaran yang sama besar pada setiap tahap, namun realisasi penggunaan dana menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Rincian Dana BOS Tahun 2025
Tahap I (22 Januari 2025)
Anggaran: Rp 524.800.000
Total realisasi tercatat: Rp 486.966.150
Di antaranya:
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 119.365.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 106.493.500
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 73.500.000
Pembayaran honor: Rp 60.220.000
Tahap II (08 Agustus 2025)
Anggaran: Rp 524.800.000
Total realisasi tercatat: Rp 556.870.850
Beberapa pos terbesar antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp 139.329.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 105.838.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 84.125.000
Pembayaran honor: Rp 58.900.000
Diduga Menyimpang dari Permendikbud
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOS wajib memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta pembatasan pada pos tertentu, termasuk pembayaran honor dan belanja administrasi.
Namun, besarnya alokasi pada sejumlah pos tersebut, ditambah total realisasi Tahap II yang melebihi nilai anggaran, menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dan memicu pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Kepala Sekolah Bungkam
Guna memperoleh kejelasan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Pantai Cermin, Berinisial A M terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. 13/01/26
Desakan Pemeriksaan oleh Kejatisu
Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMKN 1 Pantai Cermin Tahun 2025, guna memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak, serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Langkah pemeriksaan dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan dana publik, sekaligus demi menjaga integritas dan kredibilitas dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. (WS)

