Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Kejatisu Diminta Periksa Terkait Tak Sesuai Juknis & Juklak Dalam Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Pantai Cermin Tahun 2025 ‎

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:41:57Z


‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan publik. 

‎Pasalnya, penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.

‎Sekolah dengan Akreditasi A yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Abdul Malik itu tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025, dengan nilai anggaran yang sama besar pada setiap tahap, namun realisasi penggunaan dana menimbulkan sejumlah pertanyaan.

‎Rincian Dana BOS Tahun 2025

‎Tahap I (22 Januari 2025)

‎Anggaran: Rp 524.800.000

‎Total realisasi tercatat: Rp 486.966.150

‎Di antaranya:

‎Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 119.365.000

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 106.493.500

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 73.500.000

‎Pembayaran honor: Rp 60.220.000

‎Tahap II (08 Agustus 2025)

‎Anggaran: Rp 524.800.000

‎Total realisasi tercatat: Rp 556.870.850

‎Beberapa pos terbesar antara lain:

‎Pengembangan perpustakaan: Rp 139.329.000

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 105.838.000

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 84.125.000

‎Pembayaran honor: Rp 58.900.000

‎Diduga Menyimpang dari Permendikbud

‎Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOS wajib memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta pembatasan pada pos tertentu, termasuk pembayaran honor dan belanja administrasi.

‎Namun, besarnya alokasi pada sejumlah pos tersebut, ditambah total realisasi Tahap II yang melebihi nilai anggaran, menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dan memicu pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan sekolah.

‎Kepala Sekolah Bungkam

‎Guna memperoleh kejelasan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Pantai Cermin, Berinisial A M terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. 13/01/26


‎Desakan Pemeriksaan oleh Kejatisu

‎Atas kondisi tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMKN 1 Pantai Cermin Tahun 2025, guna memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak, serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan negara.

‎Langkah pemeriksaan dinilai penting sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan dana publik, sekaligus demi menjaga integritas dan kredibilitas dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. (WS)

×
Berita Terbaru Update