Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Tak Sesuai Juknis & Juklak, Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Sei Rampah Tahun 2025 Disorot, Kejatisu Diminta Periksa Kepala Sekolah

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:43:56Z


‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. 

‎Penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2025.

‎Sekolah dengan Akreditasi B itu tercatat menerima Dana BOS dalam dua tahap pada tahun 2025, masing-masing dengan nilai anggaran Rp 657.600.000, dengan jumlah siswa penerima sebanyak 822 orang. Namun, realisasi penggunaan dana pada sejumlah pos tertentu menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi.

‎Rincian Penggunaan Dana BOS

‎Tahap I (22 Januari 2025)

‎Total realisasi tercatat: Rp 618.308.420

‎Beberapa pos terbesar antara lain:

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 211.063.040

‎Pembayaran honor: Rp 151.920.000

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 128.733.240

‎Tahap II (08 Agustus 2025)

‎Total realisasi tercatat: Rp 696.891.580

‎Di antaranya:

‎Pengembangan perpustakaan: Rp 175.660.600

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 156.780.840

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 141.798.200

‎Pembayaran honor: Rp 136.300.000

‎Besarnya alokasi dana pada pos pembayaran honor, administrasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana, bahkan pada Tahap II tercatat total realisasi melebihi nilai anggaran, menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur prinsip efisiensi, transparansi, dan pembatasan penggunaan Dana BOS.

‎Diduga Tidak Sesuai Permendikbud

‎Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana BOS tidak boleh digunakan secara berlebihan pada pos tertentu, serta wajib diprioritaskan untuk mendukung langsung proses pembelajaran. Namun, berdasarkan data rekapitulasi yang tersedia, komposisi belanja Dana BOS SMKN 1 Sei Rampah Tahun 2025 dinilai janggal dan perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

‎Kepala Sekolah Tak Beri Klarifikasi

‎Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Sei Rampah berinisial R.A.N. terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi. 13/01/26


‎Kejatisu Diminta Turun Tangan

‎Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS SMKN 1 Sei Rampah Tahun 2025, guna memastikan apakah pengelolaannya telah sesuai dengan juknis dan juklak yang berlaku serta menutup potensi terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan negara.

‎Pemeriksaan dinilai penting demi penegakan hukum, transparansi anggaran pendidikan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri. (WS)

×
Berita Terbaru Update