Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Dana BOS SMAN 1 Silindak Tahun 2025 Diduga Tak Sesuai Juknis, Kepsek Bantah, Kejatisu Diminta Periksa ‎

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:41:43Z


‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. 

‎Sekolah dengan Akreditasi B tersebut diduga tidak sepenuhnya mematuhi petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.

‎Berdasarkan data rekapitulasi resmi, SMAN 1 Silindak menerima Dana BOS dengan jumlah siswa penerima sebanyak 423 orang dan total pagu anggaran Rp 317.250.000 per tahap.

‎Realisasi Dana BOS Tahap I

‎Dana BOS Tahap I dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan total realisasi Rp 291.487.000.

‎Beberapa pos belanja yang menjadi perhatian antara lain:

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 95.230.500

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 55.587.700

‎Pembayaran honor: Rp 75.600.000

‎Sementara itu, pengembangan perpustakaan dan penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat nihil, yang dinilai kurang sejalan dengan prioritas peningkatan mutu pembelajaran sebagaimana diamanatkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.

‎Realisasi Dana BOS Tahap II

‎Dana BOS Tahap II dicairkan pada 08 Agustus 2025 dengan total realisasi Rp 342.601.500, lebih besar dari pagu anggaran.

‎Rincian penggunaan dana meliputi:

‎Administrasi kegiatan sekolah: Rp 91.613.136

‎Pengembangan perpustakaan: Rp 66.124.400

‎Pembayaran honor: Rp 63.450.000

‎Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 22.823.995

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 40.491.569

‎Total realisasi yang melampaui pagu tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap juknis dan juklak BOS.

‎Dugaan Tak Sesuai Prinsip Transparansi

‎Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel, dengan orientasi utama pada kebutuhan peserta didik. Namun, dominasi belanja administrasi, honor, serta selisih antara pagu dan realisasi anggaran menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan.

‎Kepala Sekolah Membantah

‎Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 Silindak berinisial S.W. membantah adanya pelanggaran. Ia menyatakan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai juknis dan juklak serta dilaporkan melalui mekanisme resmi. 13/01/26


‎Kejatisu Diminta Lakukan Pemeriksaan

‎Meski demikian, sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa dan menelusuri aliran Dana BOS SMAN 1 Silindak Tahun Anggaran 2025, guna memastikan penggunaan dana negara benar-benar sesuai peraturan dan tidak merugikan kepentingan publik. (WS)

×
Berita Terbaru Update