Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Dana BOS SMAN 1 Sei Bamban 2025 Diduga Tak Sesuai Juknis, Kepsek Bantah, Kejatisu Diminta Turun Tangan ‎

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T00:59:55Z


‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. 

‎Sekolah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.

‎Berdasarkan rekapitulasi penggunaan Dana BOS, SMAN 1 Sei Bamban tercatat memiliki 509 siswa penerima dengan pagu anggaran sekitar Rp 381,7 juta per tahap.

‎Dana BOS Tahap I

‎Dana BOS Tahap I dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan total realisasi Rp 380.230.542. Dalam rincian penggunaan, terdapat beberapa pos yang menjadi perhatian, antara lain:

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp 159.788.740

‎Pembayaran honor sebesar Rp 143.040.000

‎Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 35.330.650

‎Sementara itu, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat nihil, yang dinilai kurang sejalan dengan prioritas peningkatan mutu pembelajaran sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.

‎Dana BOS Tahap II

‎Dana BOS Tahap II dicairkan pada 17 September 2025 dengan total realisasi Rp 383.269.458. Penggunaan dana di tahap ini antara lain:

‎Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 103.998.000

‎Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 90.548.000

‎Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 83.556.294

‎Pembayaran honor sebesar Rp 67.500.000

‎Perubahan pola belanja yang cukup signifikan antara Tahap I dan Tahap II, khususnya pada pos multimedia dan administrasi, menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi perencanaan dan kepatuhan terhadap juknis BOS.

‎Diduga Tak Penuhi Prinsip Transparansi

‎Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan kebutuhan peserta didik.

‎Dominasi belanja honor, administrasi, serta pergeseran besar antarpos belanja memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian juknis dan juklak.

‎Kepala Sekolah Membantah

‎Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 Sei Bamban berinisial S.S. membantah adanya pelanggaran. Ia menyatakan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan ketentuan dan dilaporkan melalui sistem resmi yang berlaku. 13/01/26


‎Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana

‎Meski telah ada bantahan, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran aliran Dana BOS SMAN 1 Sei Bamban Tahun Anggaran 2025, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara. (WS)

×
Berita Terbaru Update