Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik.
Sekolah tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.
Berdasarkan rekapitulasi penggunaan Dana BOS, SMAN 1 Sei Bamban tercatat memiliki 509 siswa penerima dengan pagu anggaran sekitar Rp 381,7 juta per tahap.
Dana BOS Tahap I
Dana BOS Tahap I dicairkan pada 22 Januari 2025 dengan total realisasi Rp 380.230.542. Dalam rincian penggunaan, terdapat beberapa pos yang menjadi perhatian, antara lain:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai Rp 159.788.740
Pembayaran honor sebesar Rp 143.040.000
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 35.330.650
Sementara itu, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran tercatat nihil, yang dinilai kurang sejalan dengan prioritas peningkatan mutu pembelajaran sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.
Dana BOS Tahap II
Dana BOS Tahap II dicairkan pada 17 September 2025 dengan total realisasi Rp 383.269.458. Penggunaan dana di tahap ini antara lain:
Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 103.998.000
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 90.548.000
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 83.556.294
Pembayaran honor sebesar Rp 67.500.000
Perubahan pola belanja yang cukup signifikan antara Tahap I dan Tahap II, khususnya pada pos multimedia dan administrasi, menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi perencanaan dan kepatuhan terhadap juknis BOS.
Diduga Tak Penuhi Prinsip Transparansi
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan kebutuhan peserta didik.
Dominasi belanja honor, administrasi, serta pergeseran besar antarpos belanja memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian juknis dan juklak.
Kepala Sekolah Membantah
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 Sei Bamban berinisial S.S. membantah adanya pelanggaran. Ia menyatakan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan ketentuan dan dilaporkan melalui sistem resmi yang berlaku. 13/01/26
Kejatisu Diminta Periksa Aliran Dana
Meski telah ada bantahan, sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran aliran Dana BOS SMAN 1 Sei Bamban Tahun Anggaran 2025, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara. (WS)
.jpeg)
