Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

‎Skandal Dana BOS 2025 Menganga di SMAN 1 Pantai Cermin, Anggaran Membengkak, Kepsek Bungkam, Kejatisu Diminta Turun Tangan

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T00:59:46Z

 


‎Suararakyatsuaratuhan.com,Serdang Bedagai - ‎Aroma skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 kian menyengat di SMAN 1 Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

‎Berdasarkan hasil penelusuran data rekapitulasi Dana BOS Tahap I dan Tahap II, ditemukan indikasi kuat ketidaksesuaian dengan Juknis dan Juklak Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.


‎Sekolah dengan status akreditasi A ini tercatat menerima anggaran BOS sebesar Rp 459.750.000 untuk tahun 2025 dengan jumlah siswa 613 orang. Namun yang mengejutkan, total penggunaan dana pada Tahap II justru mencapai Rp 463.710.000, melampaui pagu anggaran tahunan, sebuah kondisi yang secara logika anggaran dan aturan keuangan negara patut dipertanyakan.


‎Lebih mencengangkan lagi, jika ditelisik secara detail, sejumlah pos belanja menunjukkan pola pembengkakan yang diduga tidak wajar, antara lain:

‎Pengembangan perpustakaan yang dalam satu tahun menghabiskan hampir Rp 300 juta,

‎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menembus angka lebih dari Rp 214 juta,

‎Pembayaran honor yang dicairkan dua kali masing-masing Rp 55,2 juta, sehingga total setahun mencapai Rp 110,4 juta, berpotensi melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam juknis BOS.


‎Ironisnya, sejumlah program strategis justru dianggarkan nol rupiah, termasuk kegiatan sertifikasi kompetensi dan penguatan keterampilan peserta didik.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa prioritas penggunaan dana BOS telah menyimpang dari tujuan utama peningkatan mutu pendidikan.

‎Upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Pantai Cermin berinisial A.H. tidak membuahkan hasil. 

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun, meskipun telah dihubungi berkali-kali oleh awak media. Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan publik atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. 13/01/26


‎Pengamat pendidikan menilai, pembengkakan anggaran, kelebihan realisasi, serta pengulangan pos honor merupakan indikator awal yang wajib diaudit aparat penegak hukum. Dana BOS adalah uang negara, dan setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


‎Atas temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak segera turun tangan memeriksa aliran Dana BOS SMAN 1 Pantai Cermin Tahun Anggaran 2025, termasuk menelusuri:

‎Dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban,

‎Proses pengadaan barang dan jasa,

‎Pihak ketiga yang terlibat,

‎Peran kepala sekolah selaku penanggung jawab anggaran.


‎Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Dunia pendidikan seharusnya menjadi benteng moral, bukan ladang bancakan anggaran.


‎Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jangan sampai Dana BOS yang diperuntukkan bagi masa depan anak bangsa justru berubah menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab. (WS)

×
Berita Terbaru Update