![]() |
| SPBU 14.203.1146 yang beralamat di Jalan Medan – Lubuk Pakam Km 23,5 Paloh Kemiri, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, |
Suararakyatsuaratuhan.com, Deli Serdang – SPBU 14.203.1146 yang beralamat di Jalan Medan – Lubuk Pakam Km 23,5 Paloh Kemiri, Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite tidak sesuai prosedur.
Pantauan awak media Suararakyatsuaratuhan.com di lapangan, Minggu sore (1/03/2026), terlihat satu unit mobil berisi BBM bersubsidi yang diduga jenis Pertalite dan Solar. BBM tersebut disebut-sebut milik seorang warga Lubuk Pakam berinisial GN yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Pengisian BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah terdaftar dan menggunakan sistem barcode atau identifikasi resmi dari PT Pertamina Patra Niaga. Pembelian dalam jumlah besar di luar mekanisme normal wajib disertai dokumen dan rekomendasi resmi dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik pengisian tanpa dokumen sah berpotensi melanggar regulasi distribusi BBM subsidi serta membuka celah penyalahgunaan maupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.
BBM jenis Solar dan Pertalite subsidi termasuk dalam kategori BBM Tertentu yang pengaturannya berada di bawah pengawasan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penyalurannya wajib tepat sasaran, khususnya untuk sektor transportasi dan pelaku usaha kecil yang berhak.
Apabila terbukti melayani pembelian tidak sesuai prosedur, SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian suplai sementara sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.203.1146 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari manajemen SPBU maupun pihak Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara.
Masyarakat berharap kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak tegas praktik mafia BBM bersubsidi dan memberikan efek jera. Kepada pihak Pertamina diminta memperketat pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang merugikan masyarakat. (Team)
