Suararakyatsuaratuhan.com,Medan - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2025 di SMA Negeri 18 Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Sekolah berakreditasi A yang dipimpin oleh Demse Pardosi ini tercatat menerima Dana BOS dengan jumlah signifikan pada Tahap I dan Tahap II, namun sejumlah pos anggaran dinilai janggal dan patut diaudit.
Rekap Dana BOS Tahap I TA 2025
Total Anggaran BOS 2025: Rp 516.375.000
Jumlah Siswa Penerima: 675 siswa
Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025
Total Dana Digunakan: Rp 465.725.000
Rincian Penggunaan Tahap I:
Pengembangan perpustakaan: Rp 136.404.000 (±26,4%)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 103.530.800 (±20,05%)
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 83.118.200
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 40.000.000
Pembayaran honor: Rp 39.600.000
Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 30.680.000
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 28.722.000
Pengembangan profesi GTK: Rp 2.500.000
Langganan daya dan jasa: Rp 1.170.000
PPDB dan beberapa program lain: Rp 0
Rekap Dana BOS Tahap II TA 2025
Tanggal Pencairan: 27 Agustus 2025
Total Dana Digunakan: Rp 567.025.000
Rincian Penggunaan Tahap II:
Pengembangan perpustakaan: Rp 220.584.000 (±38,8%)
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 109.135.500 (±19,2%)
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 81.185.100
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 56.500.000
Pembayaran honor: Rp 39.600.000
Penerimaan peserta didik baru (PPDB): Rp 21.600.000
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 22.668.000
Langganan daya dan jasa: Rp 15.752.400
Beberapa program lain: Rp 0
Pos Anggaran Melebihi 20 Persen
Berdasarkan akumulasi data tersebut, pos pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana-prasarana secara berulang menyerap lebih dari 20 persen dana BOS, bahkan pada Tahap II pengembangan perpustakaan mencapai hampir 40 persen dari total penggunaan dana. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip proporsionalitas, kewajaran, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis–Juklak) Permendikbud Dana BOS Tahun 2024 dan 2025.
Kepala Sekolah Tidak Menggubris Konfirmasi 09/12/25
Saat wartawan melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 18 Medan, Demse Pardosi, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait besarnya penyerapan dana pada pos-pos tertentu, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan terkesan mengabaikan konfirmasi. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat Dana BOS merupakan dana negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan.
Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Atas dasar data tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 18 Medan serta menelusuri aliran Dana BOS TA 2025, termasuk kesesuaian perencanaan, realisasi, bukti belanja, dan manfaat riil bagi peserta didik.
Langkah penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan Dana BOS benar-benar digunakan sesuai regulasi dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMAN 18 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun instansi terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. ( WS )

