Suararakyatsuaratuhan.com- Serdang Bedagai — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025.
Berdasarkan data rekapitulasi Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun 2025, sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Adil Shadli tersebut tercatat menerima dana dengan total ratusan juta rupiah, dengan alokasi terbesar pada beberapa pos tertentu.
Rincian Singkat Dana BOS
Tahap I (22 Januari 2025)
Anggaran: Rp 299.250.000
Total realisasi tercatat: Rp 295.522.000
Salah satu pos terbesar:
Pembayaran honor: Rp 72.060.000
Tahap II (17 September 2025)
Anggaran: Rp 297.144.000
Total realisasi tercatat: Rp 298.998.000
Salah satu pos terbesar:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 100.409.200
Pembayaran honor: Rp 61.320.000
Penggunaan dana pada pos pembayaran honor serta pemeliharaan sarana dan prasarana pada kedua tahap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait batasan dan ketentuan persentase yang diatur dalam juknis BOS 2025.
Diduga Tidak Sesuai Permendikbud
Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOS diatur secara rinci, termasuk larangan dan pembatasan pada pos tertentu, kewajiban transparansi, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Namun, dari data yang tersedia, diduga terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan dana dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Kepala Sekolah Tidak Memberi Klarifikasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala SMAN 1 Dolok Merawan, Adil Shadli, guna memperoleh penjelasan terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi. 13/01/26
Desakan Pemeriksaan oleh Kejatisu
Sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan di Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan memeriksa aliran Dana BOS SMAN 1 Dolok Merawan Tahun 2025, guna memastikan apakah pengelolaan dana tersebut telah sesuai dengan juknis dan juklak, serta bebas dari potensi penyimpangan. (WS)

