Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Dana BOS SMP Negeri 1 Lubuk Pakam TA 2025 Disorot, Tahap II Nyaris Nol Realisasi, Kepala Sekolah Bungkam, Kejati Sumut Diminta Periksa Aliran Dana

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T14:43:37Z


Suararakyatsuaratuhan.com,Deli Serdang- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPT SPF SMP Negeri 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. 

Sekolah berakreditasi A yang dipimpin oleh Elfian Lubis ini tercatat menerima Dana BOS Tahap I dan Tahap II dengan total ratusan juta rupiah, namun realisasi penggunaan anggaran menunjukkan sejumlah kejanggalan yang patut diperiksa lebih lanjut.


Sekolah dengan 956 siswa penerima BOS tersebut menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp 530.580.000 dan Tahap II sebesar Rp 530.205.000 pada tahun 2025.
Rekap Dana BOS Tahap I TA 2025
Tanggal pencairan: 22 Januari 2025
Total dana digunakan: Rp 530.580.000
Rincian penggunaan antara lain:
Pembayaran honor: Rp 166.920.000 (±31,4%)
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 128.178.500 (±24,1%)
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 70.756.400
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 38.725.000
Langganan daya dan jasa: Rp 38.280.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 29.318.600
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp 24.305.000
Besarnya porsi belanja honor dan pemeliharaan sarana-prasarana yang secara akumulatif menyerap lebih dari 55 persen Dana BOS Tahap I dinilai perlu penjelasan lebih rinci terkait dasar kebutuhan, perencanaan, serta kesesuaiannya dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dana BOS.


Rekap Dana BOS Tahap II TA 2025
Tanggal pencairan: 17 September 2025
Total dana digunakan: Rp 375.000
Pada Tahap II, data menunjukkan realisasi penggunaan dana BOS hampir seluruhnya nol, dengan hanya satu pos tercatat:
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 375.000
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat Dana BOS Tahap II yang diterima sekolah tercatat sebesar Rp 530.205.000, namun realisasi penggunaan yang dilaporkan sangat minim. Perbedaan signifikan antara dana diterima dan dana yang direalisasikan ini dinilai tidak wajar dan perlu penelusuran lebih lanjut terkait status dana, penyimpanan, serta pertanggungjawabannya.


Kepala Sekolah Tidak Menggubris Konfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kepala SMP Negeri 1 Lubuk Pakam, Elfian Lubis, guna meminta klarifikasi atas minimnya realisasi Dana BOS Tahap II serta besarnya belanja pada pos tertentu di Tahap I. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan terkesan tidak menggubris konfirmasi.
Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan dana publik, terlebih Dana BOS merupakan dana negara yang bersumber dari APBN. 11/12/25




Kejati Sumut Diminta Periksa Aliran Dana


Atas dasar data dan ketidakterbukaan pihak sekolah, sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan serta aliran Dana BOS SMP Negeri 1 Lubuk Pakam TA 2025, khususnya Dana BOS Tahap II yang realisasinya nyaris tidak tercatat.


Selain Kejati, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Inspektorat juga diminta segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban Dana BOS sekolah tersebut.


Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, penumpukan dana tanpa kejelasan, maupun potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara dan dunia pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 1 Lubuk Pakam maupun instansi terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. ( WS )
×
Berita Terbaru Update