Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Diduga Langgar Juknis dan Juklak, PPDB SMAN 8 Medan Disebut Dilaksanakan Dua Kali, Dana BOS 2025 Disorot, Kepala Sekolah Bungkam

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T13:37:40Z


Suararakyatsuaratuhan.com, Medan - SMA Negeri 8 Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), baik dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.


Sekolah berakreditasi A dengan 951 siswa penerima BOS, 71 guru dan tenaga kependidikan, serta NPSN 10210861 ini tercatat menerima Dana BOS dalam jumlah besar pada Tahap I dan Tahap II TA 2025. Namun, dari data penggunaan anggaran yang tersedia, muncul sejumlah indikasi ketidakwajaran yang patut diaudit lebih lanjut.


Dugaan PPDB Dilaksanakan Dua Kali

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan PPDB di SMAN 8 Medan diduga dilakukan dua kali dalam satu tahun ajaran. Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan juknis dan juklak PPDB yang mengatur tahapan, jadwal, dan mekanisme secara ketat dan terpusat. Pelaksanaan PPDB ganda berpotensi menimbulkan ketidakadilan, manipulasi kuota, serta merugikan calon peserta didik lain.


Indikasi PPDB dua kali ini diperkuat dengan adanya penggunaan anggaran PPDB pada lebih dari satu tahap Dana BOS, yang memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum dan legalitas pelaksanaannya.


Rekap Dana BOS Tahap I TA 2025

Total Anggaran BOS: Rp 727.515.000

Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025

Total Dana Digunakan: Rp 699.014.000

Rincian penggunaan utama Tahap I:

Pengembangan perpustakaan: Rp 254.399.400 (±36,9%)

Pembayaran honor: Rp 302.100.000 (±43,2%)

Administrasi kegiatan sekolah: Rp 68.887.000

Langganan daya dan jasa: Rp 54.978.600

PPDB: Rp 1.679.000

Pos lainnya: Rp 0


Besarnya penyerapan dana pada pembayaran honor dan pengembangan perpustakaan yang secara akumulatif menyerap lebih dari 80 persen Dana BOS Tahap I dinilai tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam juknis BOS.


Rekap Dana BOS Tahap II TA 2025

Total Anggaran BOS: Rp 722.467.000

Tanggal Pencairan: 17 September 2025

Total Dana Digunakan: Rp 754.226.800

Rincian penggunaan utama Tahap II:

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 321.384.130 (±42,6%)

Administrasi kegiatan sekolah: Rp 92.871.645

Pembayaran honor: Rp 139.680.000

Pengembangan perpustakaan: Rp 95.350.000

Langganan daya dan jasa: Rp 55.387.200

PPDB: Rp 700.000


Pada Tahap II, belanja sarana dan prasarana menyerap lebih dari 40 persen dana BOS, sementara pos PPDB kembali muncul meski seharusnya PPDB tidak lagi menjadi kegiatan berulang dalam satu tahun ajaran. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya pelaksanaan PPDB dua kali yang tidak sesuai juknis dan juklak.


Kepala Sekolah Tidak Menggubris Konfirmasi


Saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 8 Medan guna meminta klarifikasi atas dugaan PPDB dua kali dan besarnya penyerapan dana pada pos-pos tertentu, yang bersangkutan tidak memberikan respons dan terkesan mengabaikan konfirmasi. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. 11/11/25




Desakan Audit dan Evaluasi


Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap:

Pelaksanaan PPDB SMAN 8 Medan

Kesesuaian penggunaan Dana BOS TA 2025 dengan juknis dan juklak

Kewajaran belanja honor, perpustakaan, dan sarana prasarana

Legalitas penggunaan anggaran PPDB yang muncul lebih dari satu kali


Audit dinilai penting untuk memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMAN 8 Medan maupun instansi terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.

×
Berita Terbaru Update