Suararakyatsuaratuhan.com, Medan - SMA Negeri 8 Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), baik dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Sekolah berakreditasi A dengan 951 siswa penerima BOS, 71 guru dan tenaga kependidikan, serta NPSN 10210861 ini tercatat menerima Dana BOS dalam jumlah besar pada Tahap I dan Tahap II TA 2025. Namun, dari data penggunaan anggaran yang tersedia, muncul sejumlah indikasi ketidakwajaran yang patut diaudit lebih lanjut.
Dugaan PPDB Dilaksanakan Dua Kali
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan PPDB di SMAN 8 Medan diduga dilakukan dua kali dalam satu tahun ajaran. Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan juknis dan juklak PPDB yang mengatur tahapan, jadwal, dan mekanisme secara ketat dan terpusat. Pelaksanaan PPDB ganda berpotensi menimbulkan ketidakadilan, manipulasi kuota, serta merugikan calon peserta didik lain.
Indikasi PPDB dua kali ini diperkuat dengan adanya penggunaan anggaran PPDB pada lebih dari satu tahap Dana BOS, yang memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum dan legalitas pelaksanaannya.
Rekap Dana BOS Tahap I TA 2025
Total Anggaran BOS: Rp 727.515.000
Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025
Total Dana Digunakan: Rp 699.014.000
Rincian penggunaan utama Tahap I:
Pengembangan perpustakaan: Rp 254.399.400 (±36,9%)
Pembayaran honor: Rp 302.100.000 (±43,2%)
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 68.887.000
Langganan daya dan jasa: Rp 54.978.600
PPDB: Rp 1.679.000
Pos lainnya: Rp 0
Besarnya penyerapan dana pada pembayaran honor dan pengembangan perpustakaan yang secara akumulatif menyerap lebih dari 80 persen Dana BOS Tahap I dinilai tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam juknis BOS.
Rekap Dana BOS Tahap II TA 2025
Total Anggaran BOS: Rp 722.467.000
Tanggal Pencairan: 17 September 2025
Total Dana Digunakan: Rp 754.226.800
Rincian penggunaan utama Tahap II:
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 321.384.130 (±42,6%)
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 92.871.645
Pembayaran honor: Rp 139.680.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 95.350.000
Langganan daya dan jasa: Rp 55.387.200
PPDB: Rp 700.000
Pada Tahap II, belanja sarana dan prasarana menyerap lebih dari 40 persen dana BOS, sementara pos PPDB kembali muncul meski seharusnya PPDB tidak lagi menjadi kegiatan berulang dalam satu tahun ajaran. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya pelaksanaan PPDB dua kali yang tidak sesuai juknis dan juklak.
Kepala Sekolah Tidak Menggubris Konfirmasi
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 8 Medan guna meminta klarifikasi atas dugaan PPDB dua kali dan besarnya penyerapan dana pada pos-pos tertentu, yang bersangkutan tidak memberikan respons dan terkesan mengabaikan konfirmasi. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. 11/11/25
Desakan Audit dan Evaluasi
Sejumlah pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap:
Pelaksanaan PPDB SMAN 8 Medan
Kesesuaian penggunaan Dana BOS TA 2025 dengan juknis dan juklak
Kewajaran belanja honor, perpustakaan, dan sarana prasarana
Legalitas penggunaan anggaran PPDB yang muncul lebih dari satu kali
Audit dinilai penting untuk memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMAN 8 Medan maupun instansi terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.

