Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Indeks Berita

Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 1 Beringin TA 2025 Disorot, Kepala Sekolah Bungkam, Kejati Sumut Diminta Periksa

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T14:44:36Z

 


Suararakyatsuaratuhan.com, Deli Serdang - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPT SPF SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menuai sorotan tajam publik. 


Sekolah berakreditasi A yang dipimpin oleh Musimin tersebut tercatat menerima Dana BOS dalam jumlah besar pada Tahap I dan Tahap II, namun sejumlah pos anggaran dinilai tidak proporsional dan patut diperiksa lebih lanjut.



Sekolah dengan 987 siswa penerima BOS ini menerima Dana BOS sebesar Rp 547.785.000 pada masing-masing tahap pencairan tahun 2025.



Dana BOS Tahap I TA 2025

Tanggal pencairan: 22 Januari 2025
Total dana: Rp 547.785.000
Rincian penggunaan utama:
Pembayaran honor: Rp 156.420.000 (±28,5%)
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 110.355.000 (±20,1%)
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 86.559.500
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 73.009.450
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 59.990.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 45.021.000

Dana BOS Tahap II TA 2025
Tanggal pencairan: 27 Agustus 2025
Total dana: Rp 547.785.000


Rincian penggunaan utama:

Pengembangan perpustakaan: Rp 144.979.900 (±26,5%)
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 112.343.341 (±20,5%)
Pembayaran honor: Rp 148.260.000 (±27%)
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 53.646.900
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp 30.375.000
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp 10.450.000
Jika dilihat secara keseluruhan, belanja pada pos honor, pengembangan perpustakaan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana secara berulang menyerap porsi besar Dana BOS. 

Pola ini dinilai menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dana BOS, yang menekankan prinsip kewajaran, efektivitas, dan orientasi langsung pada kebutuhan pembelajaran siswa.


Kepala Sekolah Tidak Menggubris Konfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Kepala UPT SPF SMP Negeri 1 Beringin, Musimin, untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan terkesan tidak menggubris konfirmasi. 12/01/26






Sikap tersebut disayangkan karena Dana BOS merupakan dana publik yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan serta akuntabel.


Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Atas temuan data dan sikap tertutup pihak sekolah, sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah serta menelusuri pengelolaan dan aliran Dana BOS SMP Negeri 1 Beringin TA 2025.


Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut.



Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Inspektorat juga diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban Dana BOS sekolah tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak UPT SPF SMP Negeri 1 Beringin maupun instansi terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. (WS)

×
Berita Terbaru Update