Suararakyatsuaratuhan.com,Deli Serdang – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di UPT SPF SD Negeri 101773 Desa Kolam, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi perhatian publik. Nama Elvi Syahara Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah dan kini bertugas di SD Negeri 105289, turut disorot dalam polemik ini.
Desakan agar dilakukan pemeriksaan resmi disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) guna memastikan pengelolaan dana negara tersebut telah berjalan sesuai aturan.
Anggaran Rp 305 Juta Lebih dalam Setahun
Berdasarkan data rekapitulasi, SDN 101773 menerima Dana BOS sebesar Rp 152.880.000 pada Tahap I dan Rp 152.880.000 pada Tahap II, sehingga total dalam Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 305.760.000 untuk 336 siswa.
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian publik antara lain:
Pembayaran honor dua tahap: Rp 102.180.000
Pengembangan perpustakaan dua tahap: Rp 71.069.600
Pemeliharaan sarana dan prasarana dua tahap: Rp 59.765.430
Administrasi kegiatan sekolah dua tahap: Rp 33.157.206
Besarnya alokasi pada sejumlah pos tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait realisasi fisik dan dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut.
Wajib Tunduk pada Juknis dan Transparansi
Dana BOS diatur melalui petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Setiap penggunaan anggaran wajib:
Disusun dalam RKAS secara partisipatif
Dipublikasikan secara terbuka
Dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum
Sesuai dengan kebutuhan riil sekolah
Karena bersumber dari APBN, setiap rupiah Dana BOS harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur ataupun penyimpangan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran saat itu, termasuk Elvi Syahara Lubis selaku pimpinan sekolah pada periode berjalan, dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan terkait sorotan tersebut. Publik berharap klarifikasi terbuka dapat segera disampaikan guna menjernihkan persoalan dan menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. (Ws)
.jpeg)