Notification

×

Iklan

Indeks Berita

IRT di Percut Sei Tuan Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal, Motor Ternyata Dibawa Suami ke Aceh

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T07:14:25Z
IRT di Percut Sei Tuan nekat membuat laporan palsu dibegal untuk menghindari cicilan motor kredit. Polisi ungkap motor ternyata dibawa suami ke Aceh.


suararakyatsuaratuhan.com,MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nanda Khairunnisa (28) nekat membuat laporan palsu terkait aksi begal yang diklaim menimpanya di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Wanita yang tinggal di Dusun XVI, Datuk Kabu, Gang Ketoprak, Desa Tembung tersebut sebelumnya melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya dirampas pelaku begal.


Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/158/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 di Polsek Medan Tembung.


Polisi Curiga dengan Keterangan Korban


Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Petugas juga menggali keterangan dari warga sekitar lokasi kejadian. Namun dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diberikan pelapor.


“Selanjutnya kita lakukan interogasi terhadap yang bersangkutan dan akhirnya dia mengaku telah mengarang cerita bahwa dirinya dibegal. Ternyata motor tersebut sudah dibawa suaminya ke Aceh,” ujar Kompol Ras Maju didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, Kamis (5/2/2026).


Motif Ingin Lepas dari Cicilan Kredit


Kapolsek mengungkapkan bahwa motif pelaku membuat laporan palsu adalah untuk menghindari kewajiban membayar angsuran kredit sepeda motor.


Motor tersebut diketahui masih berstatus kredit dan belum genap dua bulan.


“Motifnya supaya pelaku tidak membayar angsuran lagi dan berharap mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Bahkan sebelum membuat laporan, sudah dibuat skenario yang diduga diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR,” jelasnya.


Terancam Hukuman Penjara


Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu demi keuntungan pribadi, karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum dan pidana penjara.(Red)


×
Berita Terbaru Update