Suararakyatsuaratuhan.com,BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022–2023, Senin (2/2/2026).
Penerimaan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS sekolah tersebut, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp996 juta lebih.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan penerimaan uang tersebut oleh jajaran Bidang Pidana Khusus Kejari Belawan.
“Benar, hari ini tim Pidsus Kejari Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari perkara korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan TA 2022–2023,” ujar Daniel.
Uang pengganti itu diserahkan oleh keluarga terdakwa berinisial RN, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, kepada Kasi Pidana Khusus Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, di Kantor Kejari Belawan.
Dalam perkara ini, terdakwa RN didakwa bersama beberapa terdakwa lainnya, yakni EY selaku mantan bendahara sekolah, serta TJ dan SM yang merupakan pihak penyedia. Para terdakwa diproses secara hukum dalam berkas perkara terpisah.
Daniel menjelaskan, uang pengganti yang telah diterima selanjutnya disetorkan ke Bendahara Penerima Kejari Belawan dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.
“Apabila perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan, sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari setiap perkara yang ditangani. (Red)
